Bagi tim HR (Human Resource), penggunaan Software HRD terbaik adalah idaman untuk kemudahan dan kesukaran pengelolaan sumber daya manusia sebagai aset berharga perusahaan.
Tim HR sendiri memiliki dua tujuan jangka panjang yaitu untuk perusahaan sebagai pengelola sumber daya manusia agar perusahaan mampu mendapatkan proses bisnis dan pendapatan maksimal serta sebagai barisan pertama yang memastikan dan menjembatani karyawan mendapatkan hak-haknya dari perusahaan sesuai UU (Undang-undang).
Perancangan dan penetapan UU bukan tanpa alasan. Hubungan karyawan dan perusahaan adalah hal yang sangat penting dalam perjalanan proses bisnis perusahaan.
Seiring perkembangan perusahaan, tak jarang ditemukan konflik atas hubungan kedua pihak tersebut. Dengan demikian dirancang dan ditetapkanlah UU sebagai “batas” dan aturan tertulis dalam hubungan perusahaan dan karyawan.
Di Indonesia sendiri UU yang berlaku antara perusahaan dan karyawan adalah UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dengan komponen 90% mengatur tentang karyawan dan 10% sisanya mengatur tentang perusahaan. UU tersebut akan membentuk perlindungan atas kesejahteraan karyawan serta mendefinisikan apa saja hak yang akan didapatkan perusahaan dari kerjasama yang terjalin dari karyawan.
Penerapan UU Ketenagakerjaan dalam Software HRD Terbaik
Karena UU Ketenagakerjaan memiliki kepentingan yang sangat tinggi, maka tim HR wajib untuk memahami dan menerapkannya dalam pengelolaan sumber daya manusia. Bagaimana jika pengelolaan sumber daya manusia dalam suatu perusahaan dibantu oleh Software HRD terbaik yang terdiri dari sistem otomatis dan terintegrasi?
Dewasa ini, penggunaan teknologi dalam perusahaan adalah hal yang tak lagi asing. Namun penggunaan teknologi tak boleh mengabaikan aspek-aspek hak karyawan. Maka sistem Software HRD terbaik pun wajib berlkamuskan kepada UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Bila mana terjadi perubahan UU Kenetagakerjaan, maka Software HRD pun harus melakukan pembaharuan sistem untuk mengikuti perubahan UU yang bersangkutan.
Contoh dari penerapan UU Ketenagakerjaan adalah perhitungan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 99 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa semua karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial selama bekerja dalam perusahaan.
Setiap bulannya staf HRD harus menghitung setoran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7%, dengan rincian 3,7% dari perusahaan dan 2% dari upah karyawan.
Kesimpulan :
Kesuksesan perusahaan sangat berpengaruh dengan produktivitas karyawannya. Saat karyawan mendapatkan hak-haknya, maka kinerjanya jauh lebih stabil dan cenderung meningkat. Sudah sepatutnya dan menjadi kewajiban bagi perusahaan dan tim HR untuk mentaati UU yang dibentuk oleh pemerintah. Karena bagaimanapun juga, perusahaan adalah bagian dari masyarakat.
Menerapkan Software HRD terbaik yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu indikator suksesnya penerapan UU Ketenagakerjaan. Berarti UU Ketenagakerjaan tetap berfungsi dengan baik untuk melindungi karyawan meskipun penggunaan teknologi sudah memasuki perusahaan.
Untuk mentaati UU Ketenagakerjaan dan mendapatkan Software HRD terbaik, LinovHR menawarkan Software HRD terbaik dengan sistem yang sesuai UU Ketenagakerjaan, Segera hubungi LinovHR dan konsultasikan kebutuhan kamu untuk dapatkan Software HRD terbaik yang paling cocok untuk perusahaan.
Terima kasih atas info dan ulasannya.
BalasHapus