Abi
dan Ummi, menjadi tua adalah sebuah keniscayaan yang akan terjadi pada manusia.
Di usia lansia, produktifitas akan terhambat karena fisik yang tak lagi bugar.
Banyak orang yang kini melengkapi berkas syarat pensiun dini karena beranggapan
bahwa pensiun dini akan mendatangkan keuntungan sebelum masa tua datang. Karena
itu, banyak orang memilih memangkas waktu untuk mempersiapkan masa tua.
Tujuannya agar persiapan masa tua lebih matang. Misalnya : mencari usaha
yang lebih menjanjikan dalam hal finansial.
Rasulullah memerintahkan
kita untuk mempersiapkan masa tua dengan sebaik-baiknya. Seperti yang diajarkan
dalam sebuah hadis.
“Manfaatkanlah lima
sebelum datangnya yang lima: masa mudamu sebelum datang masa tuamu; masa
sehatmu sebelum datang masa sakitmu; masa kayamu sebelum datang masa miskinmu;
masa hidupmu sebelum datang masa matimu; dan masa luangmu sebelum datang masa
sibukmu.” (H.R. Baihaqi)
Abi
dan Ummi, umumnya, orang mengambil pensiun dini dengan beberapa alasan antara
lain karena ingin mewujudkan impiannya yang belum terwujud. Seperti memiliki
usaha di luar kantor, traveling keliling dunia atau ingin menghabiskan waktunya
untuk berbakti pada lingkungan. Ada pula orang yang ingin memiliki lebih banyak
waktu untuk keluarga, atau malah sedang dalam proses penyembuhan penyakit.
Karena sakit, orang tersebut memilih untuk mengambil pensiun dini karena sudah
tidak bisa bekerja lagi seperti sebelumnya. Pensiun dini bisa terjadi pada
siapa saja, baik PNS maupun pegawai swasta dengan berbagai syarat pensiun dini
yang berbeda antara satu instansi dengan instansi lain.
Abi
dan Ummi, pensiun dini belakangan menjadi banyak sorotan media. Banyak pegawai
negeri sipil yang sudah tua merasa tidak mampu mengikuti kompetensi yang
disyaratkan oleh pemerintah, akhirnya memilih untuk mengajukan syarat pensiun
dini. Guru-guru yang sudah mendekati masa pensiun bisa memilih untuk berhenti
bekerja karena tidak sanggup memenuhi tuntutan kompetensi guru yang disyaratkan
UU Guru dan Dosen. Berdasarkan UU, guru yang mendapat tunjangan wajib bergelar
strata 1(S-1). Namun karena rata-rata mereka sudah berumur dan berat untuk
kuliah lagi mengejar S-1, mereka memilih pensiun dini. Beratnya beban guru
sekarang memang akan membuat sebagian guru menimbang untuk melirik syarat
pensiun dini. Syarat pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa mengajukan pensiun
dini yaitu telah menjadi abdi negara minimal 20 tahun dan usia paling rendah 50
tahun.
Ada
beberapa syarat pensiun dini yang harus dilengkapi oleh Abi dan Ummi jika ingin
mengajukan pensiun dini.
Sumber
: http://www.sdm.depkeu.go.id/administrasi_peg.cfm?id=19
Syarat Pensiun Dini yang
Harus Dilengkapi oleh PNS :
1.
Surat permohonan pembayaran pensiun pertama (SP.4A)
2. Daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan tahun terakhir (DP.3)
3. Daftar riwayat
pekerjaan
4. Salinan sah surat
keputusan pengangkatan pertama sebagai calon pegawai negeri sipil
5. Salinan sah surat
keputusan kenaikan pangkat
6. Kenaikan gaji berkala
terakhir
7. Salinan sah surat nikah
8. Surat akte kelahiran
anak
9. Pas foto 4×6 sebanyak
5(lima) lembar
10. Surat pernyataan tidak
memiliki barang dinas dari atasan langsung minimal Eselon II (disertakan pada
waktu pengambilan uang pensiun)
Abi
dan Ummi, jika memang harus mengambil pilihan melengkapi syarat pensiun dini,
maka ada baiknya istikharah dulu sebelum mengambil keputusan akhir. Jika syarat
pensiun dini sudah dilengkapi, maka tinggal menunggu persetujuan. Semoga hasil
terbaik yang akan diperoleh Abi dan Ummi nanti.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar. Terimakasih sudah berkunjung ya ^_^